Syarat Perjalanan Kereta Api di Era PPKM Darurat

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 11:01 WIB
Kemenhub memberlakukan syarat baru bagi penumpang yang berpergian di era PPKM darurat. Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan kereta api mulai Senin (5/7) ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan pengetatan perjalanan yang dilakukan saat PPKM darurat ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengetatan itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan persyaratan utama bagi masyarakat yang akan berpergian dengan kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah harus sudah divaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.

Vaksin itu harus dibuktikan dengan kartu vaksin. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Mereka hanya akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun.

"Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," kata Zulfikri seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/7).

Zulfikri mengatakan, apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi covid-19, maka mereka akan dilarang melanjutkan perjalanan. Mereka juga akan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Selain kewajiban itu, demi menekan penyebaran virus corona di kereta api, penumpang  juga diharuskan disiplin menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan 3M dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

Ia menambahkan, selain persyaratan penumpang, surat edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen.

Kemudian untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Karena kebijakan itu, beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan.

Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 - 21.00. WIB.

"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," ujarnya.

(agt/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK