Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalihkan anggaran sebesar Rp32,2 triliun untuk penanganan covid-19 di masa PPKM Darurat. Pengalihan anggaran kedua kalinya dilakukan pemerintah di tengah pandemi.
"Dalam sidang kabinet telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya untuk membiayai Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun, yang berasal dari transfer keuangan dana desa," ungkap Ani, sapaan akrabnya dalam konferensi pers, Senin (5/7).
Anggaran ini, sambung Ani, akan digunakan untuk berbagai belanja di kementerian/lembaga (k/l) yang berhubungan dengan penanganan covid-19. Antara lain, vaksinasi, testing, tracing, biaya perawatan pasien covid-19, dan tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan penyisiran kembali, saat ini sudah teridentifikasi Rp26,2 triliun," jelasnya.
Ia memastikan refocusing anggaran ini tak akan mengganggu belanja k/l. Pemerintah juga sudah mengamankan berbagai jenis biaya yang harus dikeluarkan k/l, seperti operasional, belanja pegawai, multiyears contract, untuk pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19, termasuk penanganan bencana.
"Semua tidak terkena refocusing, yang terkena adalah belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin selesai tahun ini," terang Ani.
Dia mengaku mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk memprioritaskan anggaran penanganan covid-19 dan proses pemulihan ekonomi.
Dengan demikian, pemerintah tetap bisa menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM darurat.
Tahun lalu, pemerintah sudah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan dampak covid-19 terhadap ekonomi domestik. Seluruh anggaran yang tak bersifat urgensi dialihkan untuk menangani wabah tersebut.
Pemerintah mengubah postur APBN 2020 guna mengimplementasikan refocusing dan realokasi anggaran. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Perpres tersebut, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.
Pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.
Sementara belanja negara yang semula dipatok di angka Rp2.540,4 triliun, berubah naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.
Belanja terbagi atas pengeluaran pemerintah pusat mencapai Rp1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp852,93 triliun.