Menaker Imbau Perusahaan Beri Masker Hingga Vitamin ke Buruh

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 19:27 WIB
Manaker IDa menilai perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif selama pandemi covid-19.
Manaker IDa menilai perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif selama pandemi covid-19. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur untuk mengimbau perusahaan agar mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja selama pandemi covid-19.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandem Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

"Mengimbau perusahaan untuk mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan," dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, Ida menyatakan perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan covid-19 di berbagai daerah dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Untuk itu, Ida mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mematuhi pelaksanaan aktivitas di tempat kerja sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ida juga meminta dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Tak hanya itu, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujar Ida dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (6/7).

Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19.

Dalam PPKM Darurat, pekerja sektor non-esensial harus bekerja dari rumah (work from home) sepenuhnya. Sementara bagi pekerja sektor esensial dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi dan protokol kesehatan ketat.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER