Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk melindungi pekerja, termasuk dalam hal upah bagi pekerja yang harus bekerja dari rumah (work from home) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.
Putri menyebut, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat, berhak mendapatkan upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu (7/7).
Jika perusahaan mengalami kesulitan membayar upah pekerja di masa PPKM Darurat, Putri mempersilakan perusahaan menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Sementara apabila ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis yang memuat kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujar Putri.
Sebelumnya, peraturan pada PPKM Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali menyebut bahwa seluruh pekerja sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, dapat bekerja dari kantor dalam jumlah yang dibatasi.
(rea)