Kemenkes Klaim Sudah Bayar Tunggakan RS Pasien Covid Rp17,1 T
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah menyampaikan pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan layanan kepada pasien covid-19 sebesar Rp17,1 triliun.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk pelayanan 2020 dan 2021 dengan masing-masing sebesar Rp6,62 triliun dan Rp10,56 triliun.
"Kenapa muncul layanan 2020? Karena rumah sakit upload pada 2021. Jadi rumah sakit ini mengklaim pada 2021 untuk layanan di 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7).
Rogayah melanjutkan klaim tertinggi layanan rumah sakit 2021 terjadi pada Januari yakni sebesar Rp3,19 triliun. Kemudian, pada Februari hingga April, besaran klaim rumah sakit berturut-turut sebesar Rp2,41 triliun, Rp2,2 triliun dan Rp2,48 triliun.
"Mei masih sedikit karena biasanya mereka upload Juni. Jadi ini akan meningkat pada pembayaran Juli sehingga belum terlihat pada Mei ini," jelasnya.
Sementara klaim tertinggi untuk layanan rumah sakit pada tahun lalu terjadi pada Desember, yakni Rp2,95 triliun. Kemudian berturut-turut November, Oktober, September, dan Juli sebesar Rp1,5 triliun, Rp1,2 triliun, Rp574 miliar dan Rp221 miliar.
"Untuk 2020 kalau dilihat ini kami masih membayarkan layanan di Maret, April, Mei, Juni. Jadi bulan-bulan awal pandemi pun masih ada yang baru dibayarkan di awal 2021. Jadi inilah yang menyebabkan upload di 2021 tidak bisa semua kami lakukan pembayaran," jelasnya.
Menurut Rita, pembayaran klaim rumah sakit untuk layanan 2020 yang belum terbayarkan juga tertunda karena harus menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pada April 2021 kami tidak melanjutkan pembayaran untuk unggahan layanan 2020, karena secara regulasi harus di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.