PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Turun 69 Persen
PT KAI (Persero) mencatat jumlah penumpang kereta api (KA) lokal sebanyak 5.250 penumpang pada Senin, (12/7). Angka ini turun 69 persen dibandingkan Senin, (5/7), yakni sebanyak 16.914 penumpang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan kereta api lokal pada hari pertama penerapan kebijakan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal berjalan tertib, lancar, dan terkendali.
"Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat," ujar Joni, dikutip dari Antara, Selasa (13/7).
Bila dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal sepanjang Juni 2021 sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli tercatat turun hingga 89 persen.
"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal di masa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif, sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," ujarnya.
Ia mengungkap KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
Joni menambahkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat, seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
"KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," kata Joni.
Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
Pada periode 12 hingga 20 Juli, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran covid-19," pungkas Joni.