Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan pengetatan akan dilakukan dengan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang menyeberang mulai Rabu (14/7) sampai Selasa (20/7). Larangan berlaku pada pukul 19.00-06.00.
Namun, ia menjamin di tengah larangan itu, kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Hubungan Darat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan PPKM Darurat di Ketapang-Gilimanuk sejauh ini kurang maksimal. Kami masih menemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk, namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," kata Dirjen Budi dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Selasa (13/7).
Agar kebijakan itu bisa berlaku, Budi meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 - 06.00 WIB.
Dengan pembaruan itu ia berharap calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang bisa mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut.
Selain kebijakan itu, demi memastikan upaya pengurangan penyebaran virus corona berjalan efektif, Kementerian Perhubungan juga menambah persyaratan bagi pembeli tiket dengan mewajibkan mereka melengkapi diri dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.
Ia juga menyatakan setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan itu.
Sebagai informasi, sejak pemberlakuan PPKM darurat pada 3 Juli lalu, produktifitas lintas penumpang harian di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk turun 49 persen dari 21 ribu orang per hari menjadi 10.676i.
Sementara, kendaraan penumpang turun 54 persen dari 4.322 menjadi 1.977 per hari dan kendaraan logistik turun 4 persen dari semula 2.600 menjadi 2.498 per hari.