PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyekatan dengan skema buka tutup secara situasional di sembilan Gerbang Tol Jakarta-Cikampek. Itu dilakukan terkait kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 ini.
"Ya, total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik di Bekasi, Jawa Barat seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/7).
Hendra menjelaskan sembilan titik gerbang tol yang disekat itu berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah Kota Bekasi, gerbang tol yang disekat masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2. Di gerbang itu, Jasa Marga dan pihak terkait memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Di Kabupaten Bekasi, gerbang tol yang disekat ada empat. Pertama, GT Tambun.
Di gerbang itu, pihaknya dan pemangku kepentingan terkait melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Kemudian kedua, ketiga dan keempat adalah GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur.
Di ketiga gerbang tol itu, pihaknya dan pemangku kepentingan terkait memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.
Sementara itu untuk di Kabupaten Karawang, gerbang yang disekat adalah GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 dengan melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang serta GT Cikampek dengan memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek.
Hendra menjelaskan pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian. Sementara pihaknya mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," kata dia.