Waktu Pengajuan Bebas Sanksi Penangguhan Ekspor Diperpanjang

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 05:55 WIB
Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga akhir 20222. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) sampai akhir 2022 mendatang.

Semula, bank sentral hanya memberikan batas waktu satu tahun sejak terbitnya PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) pada 29 November 2019 lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perpanjangan batas waktu ini juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan sanksi penangguhan ekspor setelah 29 November 2021.

"Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi covid-19 yang sedang menuju pemulihan," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/7).

Selain itu, perpanjangan batas waktu juga dilakukan untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan kenaikan harga komoditas ekspor dan situasi ekonomi mitra dagang yang membaik.

Ia mengatakan perpanjangan batas waktu berlaku untuk semua eksportir yang telah dikenakan sanksi penangguhan ekspor sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI.

Selain itu, perpanjangan batas waktu juga berlaku untuk semua eksportir non sumber daya alam yang dikenakan sanksi penangguhan ekspor dan menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.

Erwin menambahkan perpanjangan ini melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya dalam menciptakan situasi yang kondusif dan mendorong ekspor.



(aud/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK