Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan/atau cukai serta pajak atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi covid-19. Termasuk, alat kesehatan, oksigen, hingga obat-obat terapi covid-19.
Dalam beleid yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Rabu (14/7), dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, ada lima kategori alat kesehatan impor yang dikecualikan, mulai dari obat-obatan hingga oksigen.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah daftar alat kesehatan yang dikecualikan dari bea dan cukai serta pajak:
Kelompok I (PCR Test)
1. PCR Test kit reagent (ex.3822.00.90)
Kelompok II (Virus Transfer Media)
1. Virus Media Transfer (ex.3821.00.10 dan ex.3821.00.90)
Kelompok III (Obat)
1. Tocilizumab; Anti IL-1 (Anakinra), disiapkan dalam dosis atau bentuk. atau k.emasan untuk penjualan eceran (ex.3002.15.00)
2. Intravenous Imunoglobulin (MG) (ex.3002.12.10)
3. Mesenchymal Stem Cell (MSCs)/Sel (ex.3001.20.00 dan ex.3001.90.00)
4. Low Molecular Weight Heparin (LMWH) /Un.fractionated Heparin (UFH) sebagai Antikoagulan (ex.3001.90.00)
5. Obat mengandung Regdanvimab (ex.3002.13.00; ex.3002.14.00; ex.3002.15.00)
6. Favipiravir; Oseltarnivir; remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (ex.3004.90.99)
7. Insulin, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (3004.31.00)
8. Lopinavir + Ritonavir, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (ex.3004.90.99)
Kelompok IV (Peralatan Media dan Kemasan Oksigen)
1. Oksigen dalam kemasan baja, isotank, atau kemasan lainnya (2804.40.00)
2. Silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen (ex. 7311 00 26; ex.7311.00.27; ex. 7311.00.29)
3. Isotank (ex.8609.00.10)
4. Pressure Regulator, Humidifier, Flow Meter, Oxygen Nasal Canulla, dan bagian atau alat lainnya (ex. 8481.10.19; ex. 8481.10.21; ex. 8481.10.22; ex. 8481.10.91; ex. 8481.10.99; ex. 9019.20.00; ex. 9026.80.20)
5. Termometer (ex.9025.19.19)
6. Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, 17 Ventilator, dan alat terapi pemafasan lainnya (ex.9019.20.00)
7. Swab (ex.3005.90.90 dan ex.9018.90.90)
8. Thermal Imaging/ Scanning Equipment (ex.9027.50.10)
9.In vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test atau kemasan lainnya (ex.9027·80.30 dan ex.9027.80.40)
10. Syringe dan infusion pump (ex.9018.90.30)
11. Power air purifying respirator (ex.9020.00.00)
12. Baby Incubator transport (ex.9018.90.30)
Kelompk V (Alat Pelindung Diri/APD)
1. Masker Respiratir N95 (ex.6307.90.90)