Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 172 Pinjol Ilegal

OJK | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 14:42 WIB
Satgas Waspada Investasi sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal pada Juli ini. Pinjol ilegal yang ditutup itu beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan internet.

Ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Terkait makin maraknya pinjol ilegal, SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam.

Menurutnya, sejak 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending alias pinjol ilegal. Terbaru 172 pinjol ilegal ditindak SWI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER