Pemerintah Akan Rilis Aturan WFH PPKM Darurat Demi Cegah PHK

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 18:31 WIB
Pemerintah akan merilis aturan soal sistem kerja dari rumah (WFH) selama PPKM darurat demi mencegah terjadinya PHK.
Pemerintah akan merilis aturan soal sistem kerja dari rumah (WFH) selama PPKM darurat. Itu dilakukan demi mencegah terjadinya PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai definisi kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pekerja agar kebijakan tak disalahartikan sebagai bentuk pengurangan upah apalagi sampai ditafsirkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan aturan itu akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Koordinator PPKM Darurat sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau WFH agar tidak terjadi perbedaan pandangan terhadap WFH, termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan yang berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," kata Dedy saat konferensi pers harian PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dedy mengatakan ketentuan ini sengaja dikeluarkan karena mempertimbangkan potensi PHK yang besar di tengah PPKM Darurat. Sebab, pada kebijakan PPKM Darurat, pemerintah meminta agar sistem WFH diberlakukan sekitar 50 persen sampai 100 persen.

"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya pekerja yang terancam PHK dan dirumahkan. Untuk itu, pemerintah menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," terangnya.

Kendati begitu, belum ada target waktu pasti kapan sekiranya aturan itu akan dikeluarkan.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Menaker Ida telah meminta perusahaan agar tetap memenuhi hak pekerja selama WFH diterapkan. Salah satunya memenuhi hak upah pekerja.

Pemenuhan upah itu berdasarkan kesepakatan di perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.

Sementara bila perusahaan kesulitan membayar upah, maka harus mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-1.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER