Kemenkeu Tegaskan Tetap Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 16:13 WIB
DJKN Kementerian Keuangan menegaskan tagihan kepada Bambang Trihatmodjo tetap dilakukan meskipun kuasa hukumnya menolak penagihan utang tersebut.
DJKN Kementerian Keuangan menegaskan tagihan kepada Bambang Trihatmodjo tetap dilakukan meskipun kuasa hukumnya menolak penagihan utang tersebut.(AFP/OKA BUDHI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tagihan kepada Bambang Trihatmodjo tetap dilakukan meskipun kuasa hukumnya menolak penagihan utang tersebut. Total, negara menagih utang kepada putra Presiden RI ke-2 Indonesia itu sebesar Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

"Pada dasarnya statusnya masih sama, yaitu pemerintah menganggap bahwa kewajiban itu masih tetap ada di yang bersangkutan," ujar Dirjen DJKN Kemenkeu Rionald Silaban dalam diskusi Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020, Jumat (16/7).

Ia menyatakan Kemenkeu telah mengetahui informasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita yang menyatakan bahwa kliennya menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas piutang negara sebesar Rp60 miliar itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games, yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama. Menanggapi informasi itu, Rionald menyatakan Kemenkeu tetap pada keputusan awal, bahwa utang itu menjadi tanggung jawab Bambang Trihatmodjo.

"Posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu, walaupun saya juga melihat ada surat mereka mengajukan semacam informasi tambahan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dimana kasus itu berada," imbuhnya.

Sebelumnya, Prisma menyatakan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebaliknya, negara lah yang harusnya menambal kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games pada waktu itu. Sebab biaya yang semula sebesar Rp70 Miliar, sebagaimana kesanggupan Konsorsium mitra penyelenggara yang disampaikan kepada Kemenpora, dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER