Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai meneliti dokumen terkait kasus BLBI. Dokumen itu menjadi acuan untuk menentukan tindakan yang akan ditempuh oleh Satgas BLBI nantinya.
"Masing-masing tim tersebut meneliti persiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa yang hendak dilakukan," ujar Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Rionald Silaban dalam diskusi Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020, Jumat (16/7).
Namun, ia enggan merincikan dokumen serta tindakan yang akan diambil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI nantinya, lantaran merupakan bagian dari proses tagih utang BLBI. Ia memastikan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI akan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tenggat waktu yakni Desember 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kami sudah melaporkan kepada ibu menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan kami akan melaporkan kepada dewan pengarah sebelum kami ambil tindakan," imbuh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu.
Secara total, utang obligor dan debitur BLBI yang akan dikejar oleh satgas mencapai Rp110,45 triliun. Targetnya, semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.
"Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Bendahara negara mengingatkan kembali bahwa utang BLBI tersebut merupakan hak tagih negara. Dana talangan (bailout) tersebut diberikan saat krisis perbankan pada 1997-1998 lalu kepada obligor maupun debitur yang mengalami kesulitan finansial akibat krisis.
Lihat Juga : |
Utang senilai Rp110,45 triliun tersebut, berasal dari obligor senilai Rp40 triliun. Rinciannya, Rp30 triliun merupakan piutang negara kepada obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Sedangkan, mayoritas berasal dari debitur yakni Rp70,45 triliun. Debitur yang memiliki utang lebih dari Rp25 miliar maka tagihannya akan dilakukan oleh Satgas BLBI, sedangkan di bawah Rp25 miliar penagihan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Yang jelas debitur yang akan dibawa ke Satgas yang tagihan di atas Rp25 miliar, di bawah itu ke PUPN," jelas Rionald beberapa waktu lalu.