PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan perjalanan kereta api jarak jauh hanya beroperasi bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan yang mendesak. Hal ini berlaku pada masa libur Iduladha 1442 H atau 20 Juli-25 Juli 2021.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (19/7).
Joni menjelaskan bidang yang masuk sektor esensial, antara lain keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :INFO HARGA PANGAN Harga Cabai Merah 'Mentereng' Saat PPKM Darurat |
Sementara, bidang pekerjaan yang masuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.
Selanjutnya, Joni menjelaskan pelanggan dengan kepentingan mendesak bisa membawa sejumlah dokumen, seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, serta surat keterangan lainnya.
Selain itu, seluruh pelanggan kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, khusus pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," terang Joni.
Lalu, pelanggan yang boleh menggunakan kereta api jarak jauh hanya mereka yang berusia di atas 18 tahun selama masa libur Iduladha. Joni menekankan semua pelanggan harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," pungkas Joni.