RS Sudah Ajukan Data Pembayaran Insentif Nakes Mei-Juni
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku sejumlah rumah sakit (RS) telah memasukkan data pembayaran insentif tenaga kesehatan atau insentif nakes periode Mei dan Juni 2021.
"Beberapa rumah sakit memasukkan data untuk Mei dan Juni," ungkap Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/7).
Ichsan tak menyebut spesifik berapa jumlah rumah sakit yang memasukkan data tersebut dan untuk berapa tenaga kesehatan. Hal yang pasti, prosesnya sedang berjalan saat ini.
"Jumlahnya cukup besar dan sangat penting untuk teman-teman tenaga kesehatan," imbuh Ichsan.
Menurut Ichsan, penyaluran insentif tenaga kesehatan bisa saja berbeda antar RS. Skema, masing-masing RS memasukkan data ke sistem yang disiapkan oleh Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan.
"Masing-masing rumah sakit langsung memasukkan ke sistam PPSDM Kementerian Kesehatan. (Pencairannya) bisa saja berlainan," jelas Ichsan.
Sementara, salah satu tenaga kesehatan bernama Diah (bukan nama sebenarnya) mengklaim telah mendapatkan insentif untuk periode Juni 2021. Dia mendapatkan insentif rutin sebesar Rp7,5 juta per bulan sejak tahun lalu.
"Alhamdulillah (pembayaran insentif) rutin sejak Maret 2020," katanya.
Menurutnya, insentif untuk Juli 2021 biasanya baru akan diajukan pada awal Agustus 2021. Dengan demikian, pencairannya baru dilakukan bulan depan.
"Untuk Juli kan belum selesai bulannya, biasanya pengajuan nanti awal Agustus. Jadi pengajuan dulu, tergantung jumlah hari kerja," terang Diah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah membayar tagihan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp2,94 triliun kepada 375 ribu orang per 9 Juli 2021. Realisasi ini ialah kewajiban pembayaran untuk tahun anggaran 2021.
Pemerintah akan menaikkan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan sekitar Rp1,08 triliun pada tahun ini. Hal ini untuk menutup kebutuhan insentif bagi 23 ribu tenaga kesehatan yang baru direkrut.