Menag Kritik BPKH soal Imbal Hasil Pengelolaan Dana Haji

CNN Indonesia
Senin, 19 Jul 2021 20:06 WIB
Menag Kritik BPKH soal Imbal Hasil Pengelolaan Dana Haji
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan menilai pengelolaan dana haji sudah cukup baik tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (CNNIndonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil mengkritik minimnya tingkat imbal hasil (return) investasi dari pengelolaan dana haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bahkan, besaran imbal hasilnya dianggap sama dengan pengelolaan dana haji ketika dikelola oleh Kementerian Agama pada beberapa tahun lalu.

Kritikan ini disampaikan Yaqut saat acara Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) secara virtual pada Senin (19/7). Namun, kritikan itu tidak disampaikan langsung, melainkan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali yang hadir membacakan pidatonya.

"Soal besaran hasil investasi, ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tidak jauh berbeda dengan ketika dikelola Kementerian Agama," ungkap Nizar membacakan pidato Yaqut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut catatan Menag, rata-rata imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar 5,4 persen per tahun. Besaran ini dianggap tak jauh berbeda dengan torehan Kementerian Agama.

Padahal, pengelolaan dana haji oleh BPKH sudah berjalan selama beberapa tahun. Selain itu, sebelumnya BPKH menjanjikan tingkat imbal hasil bisa lebih tinggi saat badan ini baru mau dibuat.

"Ini jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan, jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPK," katanya.

Yaqut menilai tingkat imbal hasil investasi yang minim ini justru memberi kerugian bagi jemaah haji. Sebab, mereka tetap harus menyisihkan hasil investasi untuk pengeluaran biaya operasional BPKH yang ternyata tidak optimal dalam melakukan tugas kelola tersebut.

"Saya menilai jemaah dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, biaya operasional BPKH sejatinya tidak kecil, yaitu mencapai Rp291,4 miliar pada 2020. Biaya operasional ini dibiayai oleh hasil investasi pengelolaan dana haji.

"Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara dengan standar gaji ASN dan di Kementerian Agama pada saat itu cukup satu direktorat yang melakukan itu semua," jelasnya.

Selain soal tingkat imbal hasil, Yaqut juga memberi kritik lain, yaitu soal penempatan investasi yang hanya didominasi oleh instrumen deposito dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk saja.

Padahal, menurutnya, BPKH merupakan lembaga pengelola yang punya wewenang investasi lebih luas ketimbang Kementerian Agama. Seharusnya, menurut Yaqut, instrumen investasi yang digunakan lebih luas lagi.

"Saya melihat BPKH masih senang bermain aman dan nyaman serta tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas. Ketika ingin hasil investasi yang lebih besar, carilah instrumen investasi yang lebih menguntungkan dibandingkan sukuk dan deposito," tuturnya.

Kemudian, masih soal investasi, Yaqut juga mempertanyakan kelanjutan rencana BPKH yang ingin menginvestasikan dana haji di Arab Saudi, tepatnya di sektor riil, seperti hotel, transportasi, dan katering jemaah. Namun, nyatanya, rencana itu belum juga terwujud sampai hari ini.

"Kenapa tidak berpikir untuk investasi di dalam negeri? Jangan sampai kontraproduktif ketika pemerintah mengajak investor luar masuk ke Indonesia, malah kita menggunakan dana haji bertaruh investasi di Arab Saudi," terangnya.

Selanjutnya, Yaqut juga menyinggung soal angka dana haji saat ini. Menurutnya, jumlah dana haji besar bukan karena tingginya hasil investasi, tapi lebih karena tingginya jumlah pendaftar ibadah haji, meski Indonesia belum bisa memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci.

"Dampaknya lembaga keuangan semakin agresif memberi talangan haji secara diam-diam, jumlah antrean semakin banyak dan masa tunggu semakin lama," ucapnya.

Tak ketinggalan, Yaqut memberikan beberapa masukan kepada BPKH. Pertama, ia meminta agar dana haji benar-benar dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel karena nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah.

"Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola seperti kejadian saat ini seperti pada beberapa perusahaan pengelola keuangan," katanya.

Lalu, ia meminta BPKH tak hanya memikirkan soal pengelolaan dana haji, namun juga peningkatan layanan haji kepada jemaah. Sebab, menurutnya, tanpa ada penyelenggaraan haji, tak mungkin ada aktivitas pengelolaan dana.

Ia juga meminta agar pengelolaan dana haji oleh BPKH terus dievaluasi dari sisi kinerja, efektivitas, hingga efisiensi. Pasalnya, ia tidak ingin BPKH justru menjadi lembaga yang membuat potensi pengelolaan dana haji jadi tergerus karena salah urus.

"Itulah kritik atas kegalauan saya terhadap pengelolaan dana haji, ini fakta yang kita hadapi. Jangan sampai kita nanti dituntut oleh jemaah haji karena membiarkan kondisi seperti ini," tekannya.

Cek tanggapan Kepala BPKH Anggito Abimanyu pada halaman berikutnya.



Respons Kepala BPKH

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan menilai pengelolaan dana haji sudah cukup baik tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (CNNIndonesia/Elisa Valenta Sari).

Respons Kepala BPKH

Berbagai kritik tersebut dijawab oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang kebetulan hadir dalam acara tersebut. Pertama, soal tingkat imbal hasil, menurutnya, tentu investasi yang memberikan tingkat imbal hasil besar akan memiliki risiko yang lebih besar pula.

BPKH, sambungnya, selalu mencoba menekan risiko tersebut, di mana saat ini tingkat risiko investasi terus dijaga di posisi menengah dan moderat. Maka dari itu, ia ingin pengelolaan dana haji lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian ketimbang imbal hasil.

"Dan tentu kami tidak ingin mengelola tapi meninggalkan masalah, seperti yang disampaikan Pak Menag, bahwa tidak boleh ada dana yang hilang, berarti prinsip pertama aman," jawab Anggito.

Kedua, soal kinerja BPKH, menurutnya, lembaga itu sudah cukup baik mengelola dana haji. Hal ini tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sampai 2021, alhamdulillah dana kelola kami sudah cukup tinggi, Rp150 triliun lebih saat ini dan nilai manfaatnya untuk tahun ini insyaAllah sudah mencapai Rp8 triliun, rasio solvabilitas sudah cukup kuat, cukup strong, dan dana kami sudah liquid, sudah cukup mampu untuk membiayai secara jumlah lebih dari tiga kali dana haji," jelasnya.

Ketiga, soal rencana investasi di sektor riil di Arab Saudi, Anggito mengatakan rencana ini sebenarnya tidak batal. Kendati demikian, rencana itu memang belum bisa diwujudkan karena kondisi ekonomi tiba-tiba tidak mendukung akibat pandemi covid-19. Bahkan, jemaah haji pun gagal berangkat karena pandemi.

"Maka investasi di Arab Saudi belum bisa dilaksanakan. Jadi sekaligus kami jelaskan, bukannya kami tidak mau investasi di Arab Saudi tapi memang situasinya belum memungkinkan," terangnya.

Keempat, soal penempatan investasi pada instrumen tertentu. Anggito menuturkan porsi investasi ini sejatinya sudah diatur sesuai ketentuan pendirian badan, yaitu 70 persen harus diinvestasikan di surat berharga, emas, hingga investasi langsung.

Sementara 20 persen lainnya harus dideposito. Sedangkan sisanya di instrumen lain.

"Itu tidak bisa diotak atik, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Kami tidak berinvestasi dengan tujuan tertentu, jadi kami investasi yang return dan accessible," pungkasnya.



LIHAT SELENGKAPNYA