Kapasitas Transportasi Umum Diatur Pemda Jika PPKM Level 3
Aturan jam operasional dan kapasitas transportasi umum akan diatur Pemerintah Daerah jika PPKM turun ke level 3. Sementara, transportasi umum tetap beroperasi 70 persen jika PPKM masih di level 4 atau setara PPKM Darurat.
Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis Diktum Kesebelas poin m, dikutip Rabu (21/7).
Sementara, dalam wilayah PPKM level 4, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal sebesar 70 persen.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis diktum kesepuluh poin j.
Selain itu, dalam wilayah PPKM level 4 masih diberlakukan syarat perjalanan domestik bagi mobil pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Berikut rincian syaratnya:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Lihat Juga : |
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Jika sebelumnya istilah PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli yang dipakai, kini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.