Syarat Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 12:28 WIB
Syarat perjalanan untuk PPKM Level 3 tetap sesuai SE 15/2021 hingga 25 Juli. Kemenhub akan melakukan evaluasi pada 26 Juli. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Selain itu, pemerintah juga menurunkan level kewaspadaan beberapa daerah menjadi PPKM Level 3.

Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pihaknya belum melakukan relaksasi aturan perjalanan orang dan transportasi umum hingga tanggal 25 Juli mendatang untuk daerah wilayah PPKM Level 3.

Dia menyebut aturan masih mengikuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan dinyatakan hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kelompok mendesak saja yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh. Selain itu, calon penumpang transportasi, baik udara, laut, dan darat wajib menyertakan STRP dan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Kelompok mendesak didefinisikan sebagai pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Khusus untuk pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif usap PCR yang berlaku 2x24 jam. Sedang, pelaku perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil swab PCR berlaku 2x24 jam atau tes rapid Antigen berlaku 1x24 jam.

"(Untuk daerah PPKM level 3) kami masih merujuk pada SE Satgas No 15, di mana STRP, surat vaksin dan PCR/Antigen masih disyaratkan di masa libur Iduladha sampai 25 Juli 2021," terang Adita kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (21/7).

Adita juga menyebut okupansi atau tingkat keterisian transportasi masih sama, yakni 70 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara, untuk aturan perjalanan setelah periode libur Iduladha, yakni mulai tanggal 26 Juli masih dalam tahap evaluasi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.

Dengan berakhirnya PPKM Darurat sejak Selasa (20/7), maka mulai Rabu (21/7) hingga 25 Juli 2021 mendatang diberlakukan ketentuan PPKM Level 4 dan 3. Daerah yang masuk dalam dua kategori tersebut dirincikan dalam beleid.



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK