Kementerian Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia pada Rabu (21/7). Diskusi tersebut bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikatan, dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi selaku co-chair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting menjelaskan, diskusi konsultasi yang diadakan secara virtual itu memberi kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan relevan guna mengidentifikasi area aksi prioritas.
"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," kata Anwar, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dialog yang melibatkan berbagai pihak berkepentingan itu, tertangkap beragam pandangan dan representatif pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, para pembeli, organisasi non pemerintah, peneliti, mitra pembangunan, sampai masyarakat sipil.
"Para peserta banyak gagasan dan usulan kegiatan. Banyak permasalahan dalam sektor perikanan muncul dan didiskusikan dan solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," ujar Anwar.
Dalam kesempatan itu, sejumlah pemangku kepentingan mengusulkan dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah dimiliki. Namun, mereka menghadapi kendala terkait ketidaktepatan pemahaman lingkup dan keefektifan layanan yang diberikan saat ini, termasuk hal-hal yang dapat dikembangkan.
Anwar memberi contoh, Kemnaker yang memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, perbaikan kurikulum pelatihan maritim dinilai perlu agar kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan di kapal-kapal ikan asing.
Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO Alberta Bonasahat menambahkan, tujuan lain dari diskusi yaitu melindungi hak-hak tenaga kerja, juga mendorong kehadiran lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja.
Tujuan berikutnya, untuk memberdayakan pekerja migran, keluarga mereka, organisasi, dan komunitasnya dalam upaya mewujudkan dan menjalankan hak-hak mereka.
"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," kata Albert.
(rea)