Aset Kripto Kompak Lesu Pagi Ini, Cardano Turun Paling Parah

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 10:10 WIB
Sebagian besar aset kripto merosot pada perdagangan Selasa (27/7) pagi. Penurunan terbesar terjadi pada cardano (ADA) dan binance coin (BNB).
Sebagian besar aset kripto merosot pada perdagangan Selasa (27/7) pagi. Penurunan terbesar terjadi pada cardano (ADA) dan binance coin (BNB). Ilustrasi. (istockphoto/jpgfactory).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto tampak lesu pada perdagangan Selasa (27/7) pagi. Penurunan dipimpin oleh cardano (ADA) dan binance coin (BNB).

Cardano dalam 24 jam terakhir melemah 8,27 persen, diperdagangkan pada US$1,22. Sementara selama 7 hari terakhir cardano menguat 12,75 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, binance melemah 7,08 persen menjadi US$299,3. Dalam sepekan, binance menguat nyaris 12 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, ethereum (ETH) juga merosot 6,16 persen menjadi US$2.167,58 per koin. Sepekan terakhir, ethereum masih menguat 23,36 persen.

Tidak jauh berbeda, bitcoin (BTC) pun turun 4,31 persen dan dihargai senilai US$36.711 per koin. Namun, sepekan terakhir bitcoin hijau 21,12 persen.

Koin lainnya seperti dogecoin (DOGE), polkadot (DOT), dan ripple (XRP) turut melemah. Dogecoin turun 6,3 persen, polkadot terjun 8,21 persen, dan ripple melemah 5,36 persen.

Di sisi lain, koin yang masih mampu bertahan di zona hijau adalah USD coin (USDC) dan binance USD (BUSD) yang masing-masing naik tipis 0,05 persen dan 0,03 persen.

Secara total, pasar kripto saat ini melemah 4,06 persen dengan kapitalisasi pasar sebesar US$1,45 triliun dibandingkan sehari sebelumnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/7) aset kripto kompak menguat dipimpin bitcoin dan ethereum. Pada perdagangan sebelumnya, kapitalisasi pasar pasar kripto global naik 2,42 persen menjadi US$1,44 triliun.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER