Pekerja PLN Tolak 'Anak' Pertamina Pimpin Holding Geothermal

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 12:55 WIB
Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) menilai penunjukan PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) sebagai induk holding panas bumi BUMN menyalahi konstitusi.
Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) menilai penunjukan PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) sebagai induk holding panas bumi BUMN menyalahi konstitusi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), menolak penunjukan anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding geotermal atau panas bumi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya menyebut penunjukan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) atau PGE menyalahi konstitusi.

Pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945 Pasal 33 Aya (2) dan (3) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review UU No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan, dan Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Juricial Review UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT PLN dan anak usaha terbukti mengoperasikan dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama 39 tahun, sehingga menjadi pertanyaan kami semua mengapa holding diserahkan ke pihak yang minim pengalaman?" ujarnya pada konferensi pers daring, Selasa (27/7).

Sebagai informasi, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding panas bumi dan meleburkan beberapa anak usaha PLN dan Pertamina.

Nantinya, anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero). Rencananya, holding akan dirampungkan pada Agustus mendatang.

Menurut Andy, merujuk pada pertimbangan hukum MK terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan kepala holding untuk usaha ketenagalistrikan dipegang oleh PLN. Namun, pengelolaan dapat diserahkan kepada BUMN atau BUMD lain bila PLN tidak bisa lebih efisien.

Dia menyebut penunjukan perusahaan lain selain PLN berpotensi menimbulkan pelanggaran kekuasaan yang dimandatkan konstitusi.

Di sisi lain, dia tak menampik bahwa kapasitas terpasang PLTP yang operasikan oleh PGE di atas PLN. PGE saat ini mengoperasikan PLTP sebesar 672 MW, sementara kelolaan PLN cuma 572 MW.

Kendati PGE mendominasi, Andy menyatakan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar penunjukkan PGE. "Tapi apakah perbandingan itu memperbolehkan kita melanggar konstitusi?" katanya.

Lebih jauh, ia juga menyatakan keberatannya akan rencana privatisasi atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) usaha kelistrikan panas bumi yang saat ini dipegang oleh PLN.

Ia berargumen IPO akan membuat tarif listrik naik karena fungsi PLN sebagai penyeimbang tarif listrik untuk masyarakat akan dihilangkan karena diprivatisasi. Namun, ia tak menjabarkan berapa kenaikan tarif yang dikhawatirkan itu.

"Kami mengkhawatirkan apabila terjadi pelepasan aset menjadi perusahaan baru dan di-IPO-kan, maka fungsi penyeimbang tarif listrik yang saat ini dipegang oleh backbone PLTU akan menjadi hilang dan bebas sesuai prinsip bisnis murni," pungkasnya.

Redaksi mencoba menghubungi Public Relation Manager PT Pertamina Geothermal Energy (Persero) Sentot Yulianugroho untuk meminta tanggapan. Namun, pihak terkait belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER