Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tulis SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dikutip Selasa (27/7).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini," tulis SE tersebut.
Sementara itu, SE Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengisyaratkan hal serupa.
Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.
"Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," tulis SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut.
Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.
"Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tulis SE tersebut.
Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.
Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"SE berlaku sejak 26 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," tutup SE tersebut.
(bir/sfr)