Penumpang KAI Anjlok Hampir 80 Persen Sejak PPKM Darurat
PT KAI (Persero) menyatakan okupansi penumpang merosot nyaris 80 persen selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 dan 3. Penurunan tercatat pada periode 3 Juli hingga 27 Juni 2021 dengan perbandingan Juni 2021.
"Pada pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sejak 3 Juli sampai dengan 27 Juli 2021, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding Juni 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Joni merinci rata-rata penjualan tiket KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada periode tersebut hanya 18.209 per hari. Sementara pada Juni lalu, KAI bisa menjual sebanyak 86.514 tiket per hari.
Terkait kerugian, Joni mengaku belum melakukan kalkulasi. Ia mengatakan persero masih fokus pada penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
"Untuk kerugiannya masih kami kalkulasi, KAI masih fokus pada penerapan prokes (protokol kesehatan) pada masa PPKM yang masih berlangsung hingga 2 Agustus 2021," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak 3 Juli lalu syarat perjalanan berbagai moda transportasi diperketat selama PPKM Darurat serta PPKM Level 3 dan 4. Pengetatan dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang tidak mendesak agar kasus covid-19 dapat menurun.
Untuk penumpang KAI, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor critical yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen, KAI akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.