Syarat Pelatihan Kerja dan Lembaga yang Bisa Gabung di JKP

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 10:57 WIB
Pemerintah akan memberikan pelatihan bagi pekerja atau buruh korban PHK dalam program JKP. Berikut syarat pelatihan kerja dan lembaga yang bisa gabung di JKP.
Pemerintah akan memberikan pelatihan bagi pekerja atau buruh korban PHK dalam program JKP. Berikut syarat pelatihan kerja dan lembaga yang bisa gabung di JKP.Ilustrasi pekerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Dalam program ini, pekerja atau buruh yang sudah memenuhi kriteria peserta program bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Khusus untuk pelatihan kerja, manfaat ini bisa didapat bagi peserta yang belum mendapat pekerjaan selama program berjalan. Selain itu, juga bisa didapat bila telah menerima rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antarkerja untuk mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat pelatihan kerja ini bisa diakses melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang dilaksanakan selama 30 hari sejak tanggal pengajuan manfaat JKP bulan pertama sampai 30 hari sebelum manfaat berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaat pelatihan kerja diberikan satu kali selama masa pemberian manfaat JKP. Manfaat pelatihan kerja diselenggarakan secara daring dan/atau luring," terang Pasal 17 pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).

Nantinya, peserta JKP bisa memilih jenis pelatihan kerja yang akan diikuti melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta tinggal melakukan pendaftaran di lembaga pelatihan kerja melalui sistem tersebut.

Tak cuma mengatur soal tata cara mendapat manfaat pelatihan kerja, pemerintah juga memberikan kesempatan untuk lembaga pelatihan kerja untuk bergabung dalam program JKP. Lembaga pelatihan kerja yang bisa bergabung boleh yang merupakan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Syaratnya, pertama, memiliki program pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Kedua, terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan. Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Keempat, mendapat persetujuan Menteri Ketenagakerjaan.

Kelima, lembaga pelatihan kerja yang memberikan pelatihan secara daring harus memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan pelatihan kerja dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang bersifat interaktif.

Sementara dari sisi tata cara kerja sama, lembaga pelatihan kerja harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk bisa menjadi mitra penyelenggara program JKP. Lalu, menteri akan menyeleksi dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Lembaga pelatihan kerja yang telah dinyatakan lulus seleksi dan verifikasi mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagai mitra penyelenggara program JKP," tulis Pasal 21.

Setelah itu, lembaga pelatihan kerja yang sudah disetujui harus menyelenggarakan pelatihan kerja kepada peserta, memberikan sertifikat pelatihan kepada peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan, dan melaporkan hasil pelatihan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan secara berkala.

"Penerima manfaat yang telah menyelesaikan pelatihan kerja dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja," ungkap Pasal 26.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER