Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Mulai 1 Agustus

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 12:41 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal Agustus 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal Agustus 2021.Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal Agustus 2021.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jabar (Bapenda Jabar), pemerintah akan menggelar program triple untung plus yang meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Tak hanya itu, pemerintah pun akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKKB I. Program ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Bagi masyarakat yang ingin mengakses program bebas denda PKB harus memenuhi syarat yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sementara untuk pajak 5 tahunan ada persyaratan khusus yakni kendaraan harus dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

[Gambas:Instagram]

Sedangkan untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:

-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
-Bukti hasil cek fisik
-Semua berkas difotokopi.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER