Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mewanti-wanti mal bisa tutup permanen imbas dari perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus nanti.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja menyebut penutupan mal berkepanjangan bisa mengakibatkan terjadinya penutupan usaha para penyewa (tenant) secara permanen.
Di samping itu, juga akan mengakibatkan kembali maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dampak) perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).
Ia menilai perpanjangan PPKM yang sudah dua kali dilakukan ini tidak efektif. Ini tampak dari banyaknya daerah yang belum kunjung keluar dari zona merah atau PPKM level 4.
"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK dan terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintahan Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dalam ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, pusat perbelanjaan atau mal di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah bisa dibuka. Namun, kapasitasnya dibatasi ketat oleh pemerintah.
Untuk wilayah level 3 misalnya, jumlah pengunjung maksimal di mal hanya 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, operasional mal hanya dibuka sampai 17.00 waktu setempat.
Sementara, mal yang berada di wilayah PPKM level 2 dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung dapat mencapai 50 persen dari total kapasitas.