Penumpang Pesawat di 15 Bandara AP I Anjlok 72,5 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 20:43 WIB
AP I mencatat jumlah penumpang pesawat di 15 bandara kelolaannya anjlok 72,5 persen menjadi hanya 939 ribu pada Juli seiring kebijakan PPKM.
AP I mencatat jumlah penumpang pesawat di 15 bandara kelolaannya anjlok 72,5 persen menjadi hanya 939 ribu pada Juli seiring kebijakan PPKM. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat jumlah penumpang pesawat di 15 bandara kelolaannya anjlok 72,5 persen, yakni dari sebanyak 3,42 juta pada Juni menjadi hanya 939 ribu pada Juli 2021. Jumlah penumpang menyusut jauh usai kebijakan PPKM.

"Penurunan trafik ini mengindikasikan keberhasilan pemerintah terkait PPKM darurat yang bertujuan untuk menurunkan laju pertumbuhan kasus covid-19 di Tanah Air yang sejak akhir Juni melonjak," tutur Direktur Utama AP I Faik Fahmi, dilansir Antara, Selasa (3/8).

Adapun, trafik penumpang tertinggi ada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebanyak 259 ribu penumpang. Diikuti Bandara Juanda Surabaya sebanyak 168 ribu penumpang dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sebanyak 100,6 ribu penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan trafik, ia melanjutkan bukan cuma dari penumpang pesawat, tapi juga pergerakan pesawat, yang pada Juli hanya 16.173 pergerakan pesawat dari bulan sebelumnya, yakni 33.752 pergerakan pesawat.

Begitu pula dengan trafik kargo yang turun menjadi 30,58 juta kilogram (kg) per Juli dari bulan sebelumnya, yaitu 33,82 juta kg.

Secara total, trafik penerbangan di 15 bandara kelolaan AP I sejak Januari hingga Juli 2021, yakni 15,41 juta penumpang dengan total pergerakan pesawat sebanyak 188 ribu, dan kargo 234,41 juta kg.

"Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM, kami senantiasa mengingatkan agar menyiapkan dokumen perjalanan sesuai aturan yang berlaku bagi tujuan masing-masing," imbuh Faik.

AP I, sambung dia, mendukung perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di beberapa daerah selama 7 hari ke depan, yakni 3-9 Agustus 2021, demi menekan laju covid-19.

"Kami siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada masa perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus ini. kami juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(bir/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER