Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Nantinya, dana yang diberikan sebesar Rp1 juta kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4. Oleh karena itu, perlu diketahui syarat penerima BLT subsidi gaji.
Lihat Juga : |
![]() |
Penerima BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh atau pekerja di sektor bidang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:
Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih belum bisa memberikan kepastian tanggal berapa penyaluran akan dimulai.
Lihat Juga : |
Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demikianlah syarat yang diberikan pemerintah untuk calon penerima BLT subsidi gaji.
(auz/fef)