Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mencatat saat ini ada 121 pinjaman online (pinjol) yang terdaftar alias legal.
Angka tersebut turun dari catatan per akhir Juni. Saat itu, masih ada 124 pinjol yang tercatat. Sayangnya, dia tak membeberkan pinjol mana saja yang izinnya dicabut. Namun, daftar lengkap pinjol legal dapat dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini: bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
"Saat ini ada 121 fintech layanan online yang sudah melayani peminjam 64,8 juta nasabah," katanya pada siaran MNC Trijaya, Jumat (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam kemudian menambahkan dana yang sudah disalurkan lewat pinjol tercatat sebesar Rp221,56 triliun dengan baki pendanaan (outsanding) sebesar Rp23,7 triliun atau sekitar 10,6 persen.
Menurut dia, besarnya pendanaan lewat pinjol menunjukkan bahwa pinjol memang dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak bisa mengakses ke pembiayaan formal seperti perbankan. Selain itu, mudahnya mendapat pinjaman lewat pinjol juga menjadi salah satu keunggulan yang membuatnya digandrungi masyarakat.
Kendati demikian, Tongam juga menyoroti menjamurnya pinjol ilegal di masyarakat. Sejauh ini, ia mencatat sudah memblokir dan melaporkan 3.365 pinjol ilegal.
Lihat Juga : |
Tongam mengatakan mudahnya membangun situs atau aplikasi bodong menjadi salah satu alasan maraknya pinjol ilegal saat ini.
Di sisi lain, masih rendahnya literasi keuangan juga membuat banyak masyarakat yang tertipu pinjol ilegal. Untuk itu, ia menyebut penting untuk mengubah perilaku masyarakat yang terlalu cepat percaya dan kerap mengambil pinjaman non-produktif di atas kemampuan mereka.
"Ada perilaku yang perlu diperbaiki, masyarakat kita banyak yang konsumtif. Harus digalakkan cerdas meminjam," pungkasnya.