Pan Brothers Digugat Pailit oleh Maybank

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 19:06 WIB
Pan Brothers digugat pailit oleh Maybank di PN Jakarta Pusat. Menanggapi itu, Pan Brothers mengklaim akan menyelesaikan gugatan pailit tersebut.
Pan Brothers digugat pailit oleh Maybank di PN Jakarta Pusat. Menanggapi itu, Pan Brothers mengklaim akan menyelesaikan gugatan pailit tersebut. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pan Brothers Tbk digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Informasi tersebut diketahui dari keterangan resmi perusahaan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono menyatakan perseroan telah menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2021, perseroan menyampaikan informasi tersebut kepada BEI selaku regulator perusahaan terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 4 Agustus 2021, PT Pan Brothers Tbk menerima pemberitahuan dari PN Jakpus bahwa PT Bank Maybank Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk ke pengadilan," ujarnya dikutip dari keterbukaan BEI, Jumat (6/8).

Menanggapi hal itu, ia menegaskan perseroan akan menyelesaikan gugatan pailit tersebut. Terlepas dari gugatan Maybank, ia menyatakan mayoritas pemberi pinjaman (kreditur) Pan Brothers telah menyetujui rencana restrukturisasi serta bersedia mengubah persyaratan utang perseroan.

"Perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," imbuh dia.

Gugatan pailit itu, lanjutnya, tidak mengganggu kegiatan operasional perseroan. Pada kuartal I 2021 lalu, perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi US$126,2 juta (yoy).

"Perlu juga dicatat bahwa perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya," jelasnya.

Sebelum mengajukan gugatan pailit, Maybank telah melayangkan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan garmen itu.

Namun, Fitri menyatakan PN Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Maybank tersebut serta menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.

Pertimbangannya, Pengadilan Singapura telah mengabulkan moratorium Pan Brothers selama enam bulan, hingga 28 Desember 2021. Dengan demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini.

"Permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus perseroan selama dua bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi," imbuhnya.

Sebelum permohonan PKPU ditolak, ia mengatakan Pan Brothers telah berkali-kali menghubungi Maybank untuk menyampaikan proposal penyelesaian. Namun, tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank.

"Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER