Alfamart Klarifikasi Soal Tudingan Penipuan Manajemen

Alfamart | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Agu 2021 15:48 WIB
Alfamart mengklarifikasi tudingan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua direktur perusahaan.
Ilustrasi Alfamart. Alfamart mengklarifikasi tudingan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua direktur perusahaan. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi di Kementerian Perdagangan sebelum penerima waralaba (franchisee) Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur perusahaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke kepolisian.

Ihlen melaporkan dua direktur Alfamart pada 6 Juni 2021.

"Perusahaan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan sejak 15 April sampai 2 Juni 2021," ungkap Sekretaris Perusahaan Tomin Widian, Senin (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Tomin menyatakan pihaknya belum mendapatkan menerima panggilan dari kepolisian. Selain itu, tak ada perubahan status dari dua direktur yang dilaporkan.

Ia memaparkan kronologis kasus tersebut bermula pada September 2013. Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen selaku penerima waralaba menandatangani perjanjian waralaba.

Kemudian, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perusahaan pada September 2018. Namun, akhirnya perjanjian sewa menyewa batal karena persoalan dari pihak Ihlen.

Lalu, terjadi penutupan toko Lengkong Gudang Timur pada laporan keuagan per 30 September 2018. Perusahaan pun mengirim data-data perhitungan toko tutup kepada penerima waralaba pada Desember 2018.

Selanjutnya, Ihlen mengirimkan surat kepada perusahaan untuk meminta data-data dan rekening koran pada Januari 2019. Alfamart pun mengirimkan surat balasan pada Februari 2019.

Setelah itu, perusahaan dan Ihlen melakukan pertemuan untuk membahas nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Penerima waralaba keberatan dengan hasil perhitungan toko tutup tersebut.

Perusahaan kembali mengajak penerima waralaba berdiskusi untuk menghitung tutup toko Lengkong Gudang Timur pada Maret 2019. Namun, penerima waralaba menolak bertemu langsung.

Lalu, penerima waralaba rapat dengan pimpinan Alfamart pada Februari 2021. Kemudian, perusahaan melakukan mediasi di Kementerian Perdagangan pada 15 April 2021.

Kemudian, rapat kembali dilakukan pada 31 Mei 2021. Mediasi pun berlanjut di Kementerian Perdagangan pada 2 Juni 2021, tapi tak ada titik temu.

Sejauh ini, Alfamart belum melakukan upaya hukum terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Ihlen. Namun, manajemen siap melakukan upaya hukum jika diperlukan ke depannya.

"Jika diperlukan perusahaan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh perusahaan," jelas Tomin.

Sebelumnya, Ihlen melaporkan dua direktur Sumber Alfaria Trijaya ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami melaporkan pihak PT SAT ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021 atas dugaan adanya penipuan dan penggelapan," kata Jimmy Manurung selaku kuasa hukum Ihlen.

Jimmy menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili kliennya membeli hak usaha waralaba Alfamart pada periode 19 September 2013 hingga 19 September 2018 lalu.

Beberapa waktu kemudian, Sumber Alfaria Trijaya mengundang kliennya ke kantor dan menghapus tagihan tersebut. Selain itu, Sumber Alfaria Trijaya juga menggantinya dengan memberikan tambahan keuntungan sejumlah Rp19 juta.

Jimmy menyebut kliennya dan Sumber Alfaria Trijaya sempat beberapa kali melakukan pertemuan. Bahkan, kliennya sempat ditawarkan uang Rp350 juta untuk mengganti kerugian.

Namun, Jimmy mengatakan kliennya menginginkan ada transparansi laporan keuangan dari Sumber Alfaria Trijaya. Hanya saja, tak pernah ada titik temu antara kliennya dan Sumber Alfaria Trijaya.

(aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER