
Pengusaha: Pelonggaran Operasi Mal Belum Meringankan Beban

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan keputusan pemerintah yang membolehkan mal di wilayah PPKM level 4 buka secara bertahap belum dapat meringankan beban pengusaha pusat perbelanjaan. Pasalnya, mal sudah tak beroperasi selama lima pekan terakhir.
"Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun," ungkap Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).
Alphonsus tak menjelaskan lebih lanjut beban berat apa saja yang ia maksud. Hal yang pasti, ia berharap perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level dapat berjalan efektif.
"Sehingga secepatnya pula wilayah lain atau kota lain dapat mendapatkan pelonggaran, sehingga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi," kata Alphonsus.
Ia mengatakan pembukaan mal secara bertahap ini dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas.
Meski begitu, Alphonsus mengatakan pelonggaran ini dapat sedikit membantu sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar mal. Selama ini, mereka juga merasakan dampak pandemi secara langsung.
"Selama ini (sektor usaha non formal skala mikro dan kecil) kehilangan pelanggan, yaitu pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak bekerja selama pusat perbelanjaan ditutup," jelas Alphonsus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap di wilayah yang masuk PPKM level 4 Jawa-Bali. Namun, petugas maupun pengunjung yang datang diwajibkan telah mendapatkan vaksin covid-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Luhut.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitasnya hanya 25 persen. Semua masyarakat yang berada di mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan sementara ini," imbuhnya.
Untuk luar Jawa-Bali, mal yang masuk PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah membatasi jam buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Lihat Juga : |