Kena Sanksi ESDM, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor Batu Bara

aud | CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 16:26 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara.Ilustrasi.(ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara. Hal ini karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Sanksi ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-370/MB.05/DJB.B/2021. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat ini untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Mengutip surat tersebut, Selasa (10/8), terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero). Namun, mereka belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN untuk periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.k/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara dalam negeri, disebutkan bahwa setiap pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi batu bara, IUPK tahap kegiatan operasi produksi bara bra, PKP2B tahap operasi produksi, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan akan dikenai sanksi berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri.

Larangan penjualan ke luar negeri akan berlaku sampai perusahaan dapat memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai kontrak penjualan.

"Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengenakan sanksi berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN," tulis Ridwan dalam surat tersebut.

Berikut 34 perusahaan yang dilarang ekspor batu bara:

1. 1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi surat ini kepada Ridwan. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.



(age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK