Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang larangan bepergian menggunakan moda transportasi udara bagi anak di bawah 12 tahun.
Kemenhub diketahui kembali membatasi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia dibawah 12 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," demikian tercantum dalam edaran tersebut.
Artinya penumpang dengan kriteria tersebut, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.
Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.
PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.
Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung.
(tfq/sur)