Pemerintah memutuskan untuk membuka pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap di wilayah yang masuk PPKM level 4 Jawa-Bali. Namun, petugas maupun pengunjung yang datang diwajibkan telah mendapatkan vaksin covid-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8).
Adapun, mal di empat kota yang buka bertahap meliputi DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitasnya hanya 25 persen. Semua masyarakat yang berada di mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan sementara ini," imbuhnya.
Untuk luar Jawa-Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan mal yang masuk PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah membatasi jam buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," ujarnya.