Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

CNN Indonesia
Rabu, 11 Agu 2021 12:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran yang mengatur soal syarat perjalanan dalam dan luar negeri selama masa PPKM
Perjalanan luar negeri juga diatur Satgas dalam edaran yang dikeluarkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Perjalanan luar negeri pada masa perpanjangan PPKM level juga diatur. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru mensyaratkan bukti vaksinasi covid-19 lengkap baik untuk WNI maupun WNA yang tiba ke Indonesia dari luar negeri. WNI dan WNA tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.

WNA dilarang masuk wilayah RI kecuali yang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, sesuai perjanjia bilateral atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu vaksin. Namun untuk WNI jika memang belum divaksin di luar negeri, bisa divaksin di lokasi karantina dengan hasil PCR negatif. WNA juga bisa divaksin di Indonesia saat tiba selama memengang izin tinggal diplomatik atau KITAS dan KITAP 

Sedangkan persyaratan tes RT-PCR moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk level 3 dan 4. Kini, tes RT PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam Antigen diwajibkan di seluruh level.

Khusus untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA," demikain dalam keterangan pemerintah. lewat rilis resmi, Rabu (11/8).

Namun, keewajiban menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dikecualikan kepada untuk kelompok berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement;

b. WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional;

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun;

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

(fey, wel/sur)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER