Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk membuka dan memberi akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, yang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan demi mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
"Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi virtual Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/8).
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) serta data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020 mencatat, sebanyak 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja (naker) disabilitas 4.508 orang dari total naker 538.518 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, rasio tersebut masih terhitung rendah. Untuk itu, penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada naker maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas membuktikan bahwa naker penyandang disabilitas adalah sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja baik dan produktif.
Adapun penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan demi memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, terkait prinsip pemenuhan hak pekerjaan, Anwar menyampaikan bahwa ada Pasal 53 yang pada ayat 1 mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Pada ayat 2, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
"Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri," ujar Anwar.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama kolaboratif antarpemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan kementerian atau lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," tuturnya.
Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, berdasarkan data Dinas Sosial setempat per Agustus 2021, terdapat 7.690 penyandang disabilitas di Sulsel, 4.177 di antaranya laki-laki, dan 3.513 orang perempuan. Dia menyebut, pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi bagi penyandang disabilitas ke depannya untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.
"Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya," kata Andi Sudirman Sulaiman.
(rea)