Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Perlindungan Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di setiap kegiatan penempatan, sejak sebelum dan selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Ida pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) bertema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan di Jakarta, Sabtu (14/8).
Sebagaimana amanat dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah berharap tidak ada PMI bekerja di sektor informal dengan mengandalkan keterampilan rendah di masa mendatang. Menurut Ida, sektor ini kerap menjadi sumber permasalahan, seperti gaji tidak dibayar atau pemutusan hubungan kerja.
Ida kemudian mengungkapkan empat pandangan strategis, mencakup isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Terkait kesehatan PMI, UU menyatakan bahwa setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Lalu, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, Pasal 21 UU PPMI menyatakan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Ketiga, jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua," jelas Ida.
Keempat, mengenai penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Indonesia di negara penempatan.
"Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," ujar Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Ida memberi apresiasi terhadap peran strategis Komunitas Diaspora Indonesia untuk turut merangkul PMI sebagai elemen, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam kontribusi pada pembangunan dalam negeri.
(rea)