Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 18 Agu 2021 11:15 WIB
BLT gaji sudah cair ke rekening pekerja mulai Kamis (12/8). Pekerja bisa cek di sini langkah-langkah untuk cek dapat tidaknya BLT gaji.(CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLTsubsidi gaji. Ini diketahui setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1,25 juta data calon pekerja penerima BLT subsidi gaji ke Kementerian Ketenagakerjaan pada awal pekan kemarin.

Dengan penyerahan ini, artinya pencairan sudah mulai akan diproses. Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan data dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dengan tambahan serahan 1,25 juta data ini, maka total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,25 juta total target 8,7 juta lebih pekerja.

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro melalui keterangan tertulis, Selasa (17/8)

Sebelum pencairan dilakukan ada baiknya pekerja mengecek dulu mereka dapat gak. Lantas, bagaimana memeriksa apakah Anda terdaftar dalam penerima BLT gaji? Berikut caranya:

1. Calon penerima tinggal membuka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih bantuan subsidi upah
3. Cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
4. Isi kolom yang perlu diisi yakni NIK, nama lengkap dan lahir
5. Isi kode CAPTCHA
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Hasil akan keluar apakah Anda masuk sebagai penerima BLT atau tidak.

Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa klik kolom chat di bagian kanan bawah. Anda bisa menulis nama, email, dan nomor handphone untuk bertanya kepada layanan chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, subsidi upah akan disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.

Sementara itu, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
3. Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.
4. Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



(age/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK