Nokia Gugat Oppo Rp2,3 T Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 12:04 WIB
Nokia menggugat Oppo ke Pengadilan Negeri Jakpus terkait tuduhan pelanggaran hak paten. Gugatan dilayangkan dalam 4 berkas dengan nilai tuntutan Rp2,3 triliun.
Nokia menggugat Oppo ke Pengadilan Negeri Jakpus terkait tuduhan pelanggaran hak paten. Gugatan dilayangkan dalam 4 berkas dengan nilai tuntutan Rp2,3 triliun. Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nokia, produsen ponsel asal Finlandia melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan terkait pelanggaran hak paten.

Dalam setiap gugatan  mereka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.

Gugatan pertama dilayangkan pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi".

"(Melanggar) dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak," jelas petitum seperti dikutip, Kamis (19/8).

Nokia juga meminta Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.

Gugatan kedua juga didaftarkan pada 2 Juli lalu dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.

[Gambas:Video CNN]

Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.

"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM," jelas gugatan.

Gugatan ketiga didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi yang dipermasalahkan soal hak paten.

Kali ini yang digugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Tuntutannya agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.

Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Menurut Nokia, pelanggaran dilakukan karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.

Nokia yang diwakilkan oleh pengacara Felix Marcel Tambunan ingin PT Selalu Bahagia Bersama menghentikan produksi dan penjualan ponsel merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.

PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto yang dimintai tanggapan atas gugatan itu menyatakan sikap perusahaan masih sama dengan sebelumnya, yakni, pihaknya menghargai setiap inovasi dan hak atas kekayaan intelektual.

"(Pernyataan masih sama semuanya. Maaf saya belum mendalami kasusnya lagi karena belum ada update," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).

Dia mengaku belum mendalami kasus gugatan terkait lisensi penggunaan jaringan 3G, 4G dan antenanya tersebut.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER