Kisruh Saham Bukopin, Bosowa Cabut Gugatan ke OJK

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 14:34 WIB
PT Bosowa Corporindo telah mencabut gugatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kisruh saham PT Bank KB
Bosowa Corporindo telah mencabut gugatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal saham PT Bank KB (Bank Bukopin).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bosowa Corporindo telah mencabut gugatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal saham PT Bank KB Bukopin Tbk.

Gugatan itu dicabut oleh Grup Bosowa pada 10 Agustus 2021, yang diumumkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP," tulis keterbukaan Bukopin yang ditandatangani Corporate Secretary Bukopin Tias Hardi, dikutip Jumat (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Bukopin memaparkan tidak ada dampak yang mempengaruhi harga efek perusahaan.

"Atas kejadian tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan PT Bursa Efek Indonesia kami ucapkan terima kasih," paparnya.

Seperti diketahui, Bosowa sempat mengajukan gugatan hukum tak lama setelah KB Kookmin Bank masuk sebagai pemegang saham pengendali (PSP) KB Bukopin.

Bosowa Corporindo memiliki saham KB Bukopin sebesar 9,7 persen. Sedangkan, porsi saham terbesar digenggam oleh KB Kookmin sebesar 67 persen. Sisanya adalah saham yang beredar di publik sebesar 20,12 persen dan saham pemerintah 3,18 persen.

Namun, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank memutuskan untuk kembali bersinergi. Putusan damai itu menyusul penolakan banding PT Bosowa Corporindo oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam putusan nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT pada 24 Mei 2021.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER