Jokowi membentuk dana bersama penanggulangan bersama. Pembentukan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Agustus lalu tersebut dana bersama dibentuk dengan tujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan.
Dana berasal dari 3 sumber, yaitu; APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah. Dana bersama ini nantinya dikelola menteri keuangan selaku pengelola fiskal negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan itu mencakup pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain. Berkaitan dengan pengembangan dana, Jokowi mengatur uang bersama penanggulangan bencana itu nantinya boleh dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.
Jokowi dalam pertimbangan beleidnya menyatakan dana penanggulangan bencana dibentuk dengan beberapa tujuan. Salah satunya untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana.
"Bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan....... sehingga perlu pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana," katanya seperti dikutip dari pertimbangan beleid tersebut.
Pertimbangan lain, untuk melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana. Selain itu, pembentukan juga dilakukan sebagai inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana.