Jokowi memberikan tambahan modal Rp5 triliun kepada PT PLN (Persero). Tambahan modal yang berbentuk penyertaan modal negara itu tertuang dalam PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Pesero) PT PLN.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus lalu tersebut, penambahan modal diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara. PMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Dalam pertimbangan yang termaktub dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan tambahan modal diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan ketenagalistrikan," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.
Sebagai informasi, selain ke PLN, Jokowi juga memberikan tambahan modal kepada sejumlah BUMN. Salah satunya kepada PT Hutama Karya.
Pemberian tambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Total tambahan modal yang diberikan sebesar Rp6,2 triliun.
Suntikan dana ini diharapkan bisa memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Pemerintah juga berharap dana ini dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam membangun jalan tol Trans Sumatra.