WFO Luar Jawa Bali Maksimal 25 Persen Saat PPKM Level 4
Pemerintah kembali menyesuaikan aturan aktivitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali mulai Selasa (24/8) hingga Senin (30/8).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tempat bekerja atau perkantoran dalam kategori tersebut maksimal memberlakukan WFO 25 persen. Apabila terjadi penularan atau klaster, kantor wajib ditutup selama lima hari.
"Tempat kerja, perkantoran, 25 persen work from office dengan prokes ketat dan bila menjadi kluster ditutup lima hari," jelasnya pada konferensi pers daring, Senin (23/8) malam.
Aturan serupa juga berlaku untuk restoran dan kafe dengan tingkat okupansi makan di tempat 25 persen atau dua orang per meja dan operasional sampai jam 20.00.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai jam 20.00 dan maksimal keterisian 50 persen dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam mal.
"Tempat makan atau wisata 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum juga 25 persen dengan protokol kesehatan ketat," imbuh dia.
Sementara untuk kegiatan seni budaya, tempat ibadah, dan olahraga kapasitas maksimum 25 persen dari tingkat keterisian atau maksimal 30 orang.
Adapun industri berorientasi ekspor dibolehkan beroperasi 100 persen, namun wajib tutup selama 5 hari bila ditemukan kluster pabrik.
"Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi prasyarat untuk melaksanakan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Inmendagri," pungkas Airlangga.