Nokia Buka Alasan Gugat Oppo Rp2,3 T

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 14:30 WIB
Nokia menggugat Oppo Rp2,3 triliun karena upaya negosiasi yang mereka lakukan terkait pembaruan perjanjian lisensi paten gagal membuahkan hasil.
Nokia menggugat Oppo Rp2,3 triliun karena upaya negosiasi yang mereka lakukan terkait pembaruan perjanjian lisensi paten gagal membuahkan hasil. Ilustrasi. (cnnindonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nokia, produsen ponsel asal Finlandia blak-blakan soal gugatan Rp2,3 triliun yang mereka ajukan kepada Oppo. Dalam pernyataan yang mereka kirimkan ke CNNIndonesia, mereka menyatakan upaya hukum itu merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan.

Sebelum menggugat Oppo, mereka mengklaim telah bernegosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi paten (patent licensing agreement). Namun kata Nokia, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian.

Padahal kata mereka, tawaran pembaruan perjanjian sudah adil dan masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan
masalah secara damai. Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstruktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negoisasi," kata mereka.

Nokia melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan terkait pelanggaran hak paten.

Dalam setiap gugatan, mereka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.

Gugatan pertama dilayangkan pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo.

[Gambas:Video CNN]

Dalam petitumnya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi".

"(Melanggar) dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak," jelas petitum seperti dikutip, Kamis (19/8).

Nokia juga meminta Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.

Gugatan kedua juga didaftarkan pada 2 Juli lalu dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.

Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.

"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM," jelas gugatan.

Gugatan ketiga didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi yang dipermasalahkan soal hak paten.

Kali ini yang digugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Tuntutannya agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.

Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Menurut Nokia, pelanggaran dilakukan karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.

Nokia yang diwakilkan oleh pengacara Felix Marcel Tambunan ingin PT Selalu Bahagia Bersama menghentikan produksi dan penjualan ponsel merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER