Kemnaker Mulai Kaji Upah Minimum Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 16:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional mulai mengkaji penyusunan upah minimum 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional mulai mengkaji penyusunan upah minimum 2022.(CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan upah minimum 2022. Penetapan upah minimum tahun depan akan mengacu pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sejumlah variabel komponen penyusunan upah minimum adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ucap dalam keterangan resmi, Rabu (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan bahwa kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional setelah diberlakukannya aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Dalam pembahasannya, kata dia, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menyatakan kajian upah minimum dibahas melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022. Forum ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

"Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan baru upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja sempat menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh. Selain itu, sejumlah pengamat menilai kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya bisa menyusut dengan rumus baru, dibandingkan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum sebelumnya.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hal tersebut disebabkan rumus upah minimum baru menghilangkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Sebelumnya, KHL menjadi pertimbangan pada perhitungan penyesuaian upah minimum lama mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. KHL sendiri terdiri dari 64 komponen yang ditinjau dalam waktu lima tahun oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Yang diterima pekerja tentunya lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan upah sebelumnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, aturan lama juga memberikan peluang penyesuaian upah minimum untuk dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sementara itu, aturan baru menegaskan bahwa penyesuaian upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Untuk diketahui, upah minimum dalam aturan baru menggunakan perhitungan batas atas dan batas bawah menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Menurutnya, perundingan bipartit membuka peluang untuk kenaikan upah minimum yang lebih tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER