Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah pusat terhitung sejak 24 sampai 31 Agustus 2021 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali, kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya kini berstatus Level 3. Sedangkan Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus Level 4.
Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan para pelaku usaha parekraf, terutama di sektor pariwisata, untuk menahan diri tidak memaksakan membuka usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 masih ditutup. Mereka yang diperbolehkan membuka tempat usaha hanya meliputi wilayah PPKM Level 2.
"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas 25 persen," kata Sandiaga.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf kini masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan untuk membuka kembali usaha pariwisata secara bertahap, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).
Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata.
"Mereka yang minimal tervaksinasi satu kali, tergantung protokol kesehatan yang disepakati oleh masing-masing pengusaha dan tidak ada riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19 diperbolehkan masuk, sepanjang kapasitas masih mencukupi," jelas Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan, upaya tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di tempat wisata. Sebab, pemulihan sektor parekraf sejalan dengan suksesnya penanganan Covid-19.
"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tutupnya.
(osc)