Covid, Depok Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat menghapus sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/8).
Ia menambahkan penghapusan denda berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Ia merinci sanksi administrasi yang dihapus itu adalah denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun pajak 2020. Menurut dia, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak mereka melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.
Sebagai informasi, selain Depok, sejumlah daerah juga memberikan insentif berbentuk keringanan pembayaran pajak di tengah covid. Salah satunya, DKI Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan pemilik kendaraan bermotor selama Agustus dan September bakal mendapat penghapusan sanksi dan diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat akun Instagram resmi @humaspajakjakarta dijelaskan pemutihan sanksi administrasi dan keringanan pokok diberikan dalam dua perhitungan berbeda, yakni tunggakan PKB peirode 2016-2020 dan 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran Agustus-September 2021," jelasnya seperti dikutip, Senin (23/8).