Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 121 fintech peer to peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar dan berizin per 27 Juli 2021.
"Terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara," ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/7).
Kendati begitu, terdapat tiga pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatalan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," terang otoritas.
Informasi lebih lengkap mengenai daftar 121 pinjol resmi bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pungkasnya.